Dugaan korupsi pengadaan Al
Quran di Kementerian Agama menggambarkan moral para pelaku dari oknum
legislatif, pengusaha, dan pemerintah sudah sangat parah.
Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?
"Itu
kerusakan moral parah. Mereka korupsi tanpa peduli. Pengadaan Al Quran
pun, kalau bisa dikorupsi, kenapa tidak?" kata (MUI) KH Ma'ruf Amin, di
sela Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren
Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).
Sebagaimana
diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, yaitu anggota Badan
Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, dan
seorang keluarganya, yang juga pengusaha.
Zulkarnaen diduga
terlibat korupsi di tiga proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al
Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran
2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah
pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Menurut Ma'ruf
Amin, korupsi pengadaan Al Quran itu menunjukkan, dorongan ingin kaya
dari koruptor lebih besar daripada remnya. Ketika muncul kesempatan
terbuka, mereka tak mampu mengendalikan diri untuk tidak mencuri uang
negara.
Kasus ini juga mencerminkan, pemahaman bahwa agama
melarang korupsi tidak cukup mencegah perilaku korup, tanpa disertai
penegakan hukum tegas. Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan
KPK harus bekerja sama dengan serius untuk memberantas korupsi.
"Kita harus terus mendorong hukuman yang membuat jera para koruptor dan mencegah orang yang mau korupsi," katanya.
MUI
pernah mengeluarkan fatwa haram atas korupsi pada Musyawarah Nasional
(Munas) tahun 2000. Fatwa boleh menggunakan pembuktian terbalik pada
harta koruptor dikeluarkan pada Munas tahun 2010.
Pada Ijtima
Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cipasung kali ini, majelis juga
mempersiapkan rekomendasi penyitaan aset atau harta kekayaan koruptor.
0 komentar:
Posting Komentar